A. Visi dan Misi Perpustakaan
Visi
Menjadikan perpustakaan AKG sebagai pusat informasi dibidang kesehatan gigi dan mulut dalam mewujudkan civitas akademik menjadi insan yang memiliki keunggulan intelektual dan spiritual.
Misi
- Memberikan pelayanan informasi keilmuan kepada civitas akademik dengan orientasi kepada kepuasan pemustaka.
- Menjadi akses informasi bagi civitas akademik pada bidang ilmu yang menjadi fokus Akademik Kesehatan Gigi DITKESAD.
B. Koleksi Perpustakaan
Koleksi | Jumlah |
Buku teks | 458 |
Prosiding/dokumen konferensi | 6 |
Kamus, ensiklopedia | 2 |
Peraturan perundang-undangan | 5 |
Majalah, newsletter | 24 |
Karya Tulis Ilmiah | 190 |
Kerja Lapangan | 25 |
Jurnal | 32 |
CD/DVD | 3 |
C. Tata Tertib
Setiap pengguna perpustakaan berkewajiban untuk mematuhi tata tertib Perpustakaan. Pelanggaran terhadap taat tertib dapat dikenakan sanksi denda dan sanksi administratif lainnya oleh pihak perpustakaan:
- Pengguna perpustakaan yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu mengisi buku kunjungan yang telah disediakan.
- Dilarang membawa tas, jaket, topi dan sejenisnya sebelum memasuki perpustakaan.
- Hanya buku catatan, laptop dan barang berharga lailnnya yang diberkenankan untuk dibawa ke perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di daam perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan selama berada di dalam perpustakaan, dilarang:
- Meroko, makan dan minum.
- Membawa senjata tajam.
- Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
- Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain.
- Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpusakaan lainnya.
- Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
- Membuang sampah dengan cara sembarangan.
- Buku yang dibaca tidak boleh diletakan kembali ke dalam rak buku (letakkan di meja yang telah disediakan).
- KTI yang telah digunakan pengguna perpustakaan harus merapikan kembali ke rak.
- Buku yang telah lewat masa kembalinya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000/ hari.
- Buku yang rusak/ hilang dikenakan sanksi mengganti buku yang sama, jika tidak diganti maka akan dikenakan sanksi administratif.